Mempublikasikan
ulang tulisan sederhana atau berita saya yang beberapa bulan lalu sempat di terbitkan atau di muat di web situs resmi INSUD.
Isinya seperti ini :
Kamis,
04 Mei 2017 Himpunan Mahasiswa Program Studi [HIMMAPRODI] Manajemen Pendidikan
Islam [MPI] Fakultas Tarbiyah Institut Pesantren Sunan Drajat [INSUD] Lamongan
bekerjasama dengan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia [JPPI] mengadakan
kegiatan "Public Discussion" dengan Narasumber I : Ahmad Nailul Faruq
[Koord. Advokasi & Investigasi JPPI] bertemakan “Akselerasi Program
Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun yang berkualitas” dan Narasumber II :
Pusvyta Sari, M.Pd ( Sekolah Menulis & Dosen MPI) bertemakan “Pendidikan
Sebagai Hak & Kewajiban Negara” dengan di Moderatori oleh Sahabat
Achmad Reza Rafsanajani. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan
Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan.
Peserta
"Public Discussion" adalah Bapak/ibu Dosen MPI, Mahasiswa/i INSUD, Organisasi-organisasi
lain, dan dari lembaga lain yang berjumlah ± 100 Orang. Selain itu, kegiatan
ini di hadiri oleh Bapak Nur Halim, S.Pd.I., M.Pd.I (Dekan Fakultas Tarbiyah
INSUD Lamongan), Bapak Fahrur Rosikh, S.Pd.M.Pd [Kaprodi Manajemen Pendidikan
Islam INSUD Lamongan], dan Ahmad Nurasyikin & Abdul Ghofur (PRESMA &
WAPRESMA BEM INSUD), serta Ketua-ketua HIMMAPRODI lain.
Kegiatan "Public Discussion" ini di selenggarakan guna untuk membuka wawasan dan pengetahuan khususnya bagi warga INSUD melalui organisasi kemahasiswaan terkait perkembangan Pendidikan di Indonesia. melakukan kajian dan analisis hasil riset praktek baik pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dibeberapa daerah dan titik. Mendorong pemerintah untuk merealisasikan program wajib belajar 12 tahun sebagaimana tercantum dalam program legislasi nasional. Mencari dan menggali masukan dari pihak lain yang memiliki perhatian dan kapasitas dalam dunia pendidikan untuk melengkapi hasil riset sebagai bahan rekomendasi kebijakan.
Kegiatan "Public Discussion" juga di sambut dengan hangat oleh Bapak Kaprodi MPI. Beliau menjelaskan bahwa Pendidikan seharusnya tidak hanya di anggap sebagai kewajiban, akan tetapi Pendidikan haruslah di anggap sebagai suatu kebetuhan, dan mau tidak mau kebetuhan tersebut harus terpenuhi. Selanjutnya, kegiatan disambut dengan hangat juga oleh Bapak Dekan Fak. Tarbiyah.
Kegiatan "Public Discussion" ini di selenggarakan guna untuk membuka wawasan dan pengetahuan khususnya bagi warga INSUD melalui organisasi kemahasiswaan terkait perkembangan Pendidikan di Indonesia. melakukan kajian dan analisis hasil riset praktek baik pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dibeberapa daerah dan titik. Mendorong pemerintah untuk merealisasikan program wajib belajar 12 tahun sebagaimana tercantum dalam program legislasi nasional. Mencari dan menggali masukan dari pihak lain yang memiliki perhatian dan kapasitas dalam dunia pendidikan untuk melengkapi hasil riset sebagai bahan rekomendasi kebijakan.
Kegiatan "Public Discussion" juga di sambut dengan hangat oleh Bapak Kaprodi MPI. Beliau menjelaskan bahwa Pendidikan seharusnya tidak hanya di anggap sebagai kewajiban, akan tetapi Pendidikan haruslah di anggap sebagai suatu kebetuhan, dan mau tidak mau kebetuhan tersebut harus terpenuhi. Selanjutnya, kegiatan disambut dengan hangat juga oleh Bapak Dekan Fak. Tarbiyah.
Menurut Bapak Nailul Faruq, sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi : Wajib belajar 12 tahun ini harus segera jadi diupayakan. Namun di level kementerian memandang untuk menjalankan yang wajib belajar 12 tahun, secara regulasi belum ada. Padahal sudah sejak 2015 lalu hal ini dibicarakan. Hal ini, menurutnya akibat adanya kesenjangan pembangunan antar wilayah di Indonesia sehingga dalam pelaksanaanya Wajar 12 tahun hanya dilaksanakan dibeberapa daerah saja. Selain itu, Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota belum menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun sebagai prioritas, melalui integrasi pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Bahkan dinilai masih banyak Kabupaten/ Kota sejauh ini masih menerapkan wajib belajar 9 tahun.
Seharusnya, wajib belajar mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada
unsur keharusan agar peserta didik mau bersekolah;
2. Tolak
ukur keberhasilan wajib belajar adalah tidak ada;
3. Orang
tua yang terkena sanksi karena telah mendorong anaknya tidak bersekolah;
4. Ada sanksi bagi
orang tua yang membiarkan anaknya tidak
bersekolah.
Sedangkan
Ibu Pusvyta mengatakan bahwa Pendidikan
yang ada, khususnya dalam mendidik anak, dimulai sejak dalam kandungan. Selain
itu, Pendidikan merupakan hak dan kewajiban semua bangsa. Hak dalam memperoleh
dan mendapatkan pendidikan yang layak, dan kewajiban dalam melakukan dan
menjalankan pendidikan yang bermutu dan berkualitas serta harus dilaksanakan.
Beliau juga menyampaikan bahwa ada 3 jalur dalam menempuh pendidikan, yaitu :
1. Pendidikan
Informal : Pendidikan yang dilaksanakan di lingkungan keluarga
2. Pendidikan
Formal : Pendidikan yang dilaksanakan di lembaga pendidikan
3. Pendidikan
Non Formal : Pendidikan yang di laksanakan selain Informal dan Formal
Terakhir,
beliau mengatakan bahwa kita perlu bergotong royong untuk dapat meningkatkan
kesadaran belajar, Mewujudkan masyarakat belajar, Berbagi pengetahuan untuk
menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan mengoptimalkan
pemanfaatan segala sumber belajar sehingga nantinya kita dapat berdaya saing
depan menghadapi era perubahan dan menghadapi masa depat yang akan datang.
Akhir
kata, semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menuai manfaat dan
dapat menyadarkan kita semua akan arti pentingnya Pendidikan. Serta memberi
dampak positif dan pengaruh yang besar terhadap pekembangan dan kemajuan di
Indonesia ini.
Penulis,
Muhammad
ilfan Sokhib
Lihat di alamat ini : http://www.insud.ac.id/berita-345-diskusi-publik--akselerasi-program-kebijakan-wajib-belajar-12-tahun.html .
Lihat di alamat ini : http://www.insud.ac.id/berita-345-diskusi-publik--akselerasi-program-kebijakan-wajib-belajar-12-tahun.html .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar